DPR Desak Pemerintah Cabut SKB 4 Menteri
Selasa, 25 November 2008 – 18:58 WIB
Hanya saja Agung mengingatkan juga bahwa persoalan soal PHK sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara SKB empat menteri, ulas Agung, justru lebih berpihak kepada pengusaha dan merugikan buruh.
Lantas bagaimana jika Pemerintah lebih memihak pengusaha sehingga SKB Empat menteri itu tetap dipertahankan? “Jangan berandai-andai seperti itu. Pemerintah pasti mengerti, karena ini adalah suara wakil rakyat," kilahnya.(ara/jpnn)