DPR Diminta Hentikan Debat Parpol Masuk KPU
Putu: Kalau Lolos, Pasti Dibatalkan MKRabu, 17 November 2010 – 09:36 WIB
Seharusnya, lanjut Putu, DPR tidak sendirian membahas revisi UU Penyelenggara Pemilu. Hingga kini KPU sebagai penyelenggara pemilu belum pernah diundang. Padahal, paling tidak KPU bisa memberikan masukan atas sejumlah pasal yang akan direvisi. "Kami berharap ada forum yang bisa mengelaborasi seluruh permasalahan," tandasnya.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengusulkan agar para kader parpol dibolehkan menjadi penyelenggara pemilu, tapi dengan syarat ketat. Sejak resmi dilantik sebagai anggota KPU, mereka dilarang sampai sepuluh tahun ke depan untuk bergabung dengan kepengurusan parpol tertentu atau menjadi pejabat negara.
"Tidak ada ruang sampai sepuluh tahun ke depan untuk deal-deal tertentu. Jadi, lupakan romantisme dengan parpol yang telah membesarkan Anda (kader parpol)," katanya.