DPR Diminta Legawa Terima DPD
Dalam Merancang Undang-UndangKamis, 13 Juni 2013 – 06:24 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus terbuka dan menyambut kehadiran serta peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses pembentukan undang-undang (UU). Amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan hal tersebut diharapkan tidak sampai menjadi polemik. "Persoalan yang paling inti dan sejatinya, DPR welcome tidak" Mau tidak terima DPD?" tanya Ketua MK, M Akil Mochtar di gedung MK Rabu (13/6). Sikap legawa DPR dinilai sangat penting agar sistem tetap berjalan dan kondusif.
Akil mengakui, beberapa anggota DPR memang mempertanyakan posisi DPD dalam pembentukan UU yang sebelumnya murni kewenangan legislatif. Pertanyaan itu muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Putusan MK itu menyatakan bahwa DPD dilibatkan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional bersama DPR dan pemerintah.
"Sudah jelas dalam amar putusan bagaimana pola pembahasannya. DPD memang tidak terlibat semua, hanya UU tertentu terkait daerah, pembahasan otonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan sebagainya. Tidak semua," ungkapnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus terbuka dan menyambut kehadiran serta peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C: Timnas Indonesia Terbang, Arab Saudi Melorot
Selasa, 19 November 2024 – 22:05 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
Selasa, 19 November 2024 – 21:43 WIB