Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Diminta Legawa Terima DPD

Dalam Merancang Undang-Undang

Kamis, 13 Juni 2013 – 06:24 WIB
DPR Diminta Legawa Terima DPD - JPNN.COM
Sebelumnya, terkait dengan UU tersebut, DPD memang sebatas mengusulkan kepada DPR, tetapi tidak ikut membahas. Pembahasan hanya dilakukan antara DPR dan pemerintah. Tetapi, saat ini pembahasan harus bersama, bertiga.

Namun, DPD hanya ikut membahas di tingkat dasar. Teknisnya, DPR diwakili alat kelengkapannya seperti panitia khusus (pansus), komisi, atau badan. Pemerintah biasanya diwakili menteri terkait. Begitu juga DPD yang harus mengutus wakilnya.

Di tingkat terakhir, DPD boleh hadir, namun tidak mengambil keputusan. "Keputusan itu tetap menjadi milik antara DPR dan presiden. Hak membentuk undang-undang itu tetap DPR dan presiden. Bisa saja, saat RUU akan disahkan, presiden tidak setuju. Kan nggak jadi undang-undangnya," ujarnya.

Meski begitu, kehadiran DPD dalam pembahasan di tingkat awal sebuah UU itu saja sudah merupakan kemajuan besar. Sebelumnya, DPD hanya bisa mengajukan ke DPR melalui badan legislatif (baleg) dan setelah itu tidak ikut dalam pembahasan. "Ini sudah jauh berubah," tegasnya. (gen/c5/fat)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus terbuka dan menyambut kehadiran serta peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News