DPR Dinilai Abai terhadap Nasib Delapan ABK Miss Gaunt
Kapal ini milik Nordav BV, sebuah perusahaan pelayaran dari Belanda. Miss Gaunt berlayar hingga ke Afrika dan pada September 2018 kapal tersebut sudah berada di perairan India. Sedianya, kedelapan WNI ini hanya bekerja sampai 12 Juli 2018, tetapi akhirnya tak bisa terwujud.
Belakangan diketahui Nordav dinyatakan pailit dan mempunyai utang kepada sebuah perusahaan India. Perusahaan India ini kemudian meminta pengadilan untuk menahan kapal Miss Gaunt.
Hingga berujung putusan Pengadilan Tinggi Gujarat India, yang memerintahkan untuk menahan Kapal termasuk para ABK-nya pada 20 September 2018. Sejak itulah kedelapan WNI ini belum bisa kembali ke tanah air.
Sementara itu, pemerintah menyatakan mengupayakan pemulangan kembali ABK warga Indonesia yang terlantar di India. "Kementerian dan lembaga terkait harus terus berkoordinasi di tingkat teknis untuk segera mencari solusi agar para ABK dapat segera dipulangkan dan memperoleh hak-haknya," kata Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa.
Siaran pers kementerian menyebutkan, dalam rapat itu Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Basilio Dias Araujo mengatakan pemerintah RI telah melakukan berbagai upaya sejak menerima laporan mengenai tertahannya ABK WNI karena perusahaan yang mempekerjakan mereka tersandung masalah hukum di India.
"Setelah menerima laporan dari otoritas Pelabuhan Mumbai di India tanggal 6 November tahun 2018, KJRI Mumbai telah melakukan kunjungan dan memberikan bantuan makanan ke kapal," ujarnya.
Sementara Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi telah mendatangi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan India untuk mengupayakan pelepasan ABK WNI.
"Mereka (otoritas India) mengatakan memperhatikan masalah ini, namun tetap berpegang pada proses peradilan yang saat ini berjalan bagi pemilik kapal. Kami upayakan melalui pengacara di India agar perusahaan mau membayar gaji para ABK ini sejumlah di atas empat bulan masa kerja," kata Judha. (tan/jpnn)