DPR: Distribusi Bidan Belum Merata
Hal itu penting, karena jika terjadi mal praktek, maka akan berurusan dengan hukum. Sebab, antara etika dan mall praktek itu berbeda. Yang disebut mal praktek itu jika terbukti dokter atau bidan lalai, atau atas ketidaktahuannya dalam menangani pasien. “Tapi, semua itu harus diproses secara hukum,” katanya.
Menurut Kartono, boleh saja bercita-cita tinggi, tapi harus bisa direalisasikan. Seperti halnya mengeluarkan resep dokter, yang namanya bidan itu memang tidak boleh mengeluarkan resep obat, karena itu melanggar UU.
“Toh, 80 persen ibu melahirkan itu secara normal, sehingga tidak semua membutuhkan persalinan melalui dokter atau bidan,” pungkasnya.(fri/jpnn)