Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Dituding Tak Serius Perbaiki Pemilu

Jumat, 05 November 2010 – 03:43 WIB
DPR Dituding Tak Serius Perbaiki Pemilu - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi II DPR dinilai tidak punya komitmen memperbaiki penyelanggara Pemilihan Umum (Pemilu). Buktinya, revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu belum juga dirampungkan. Padahal, dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) revisi UU Penyelenggara Pemilu masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2010.

"Hingga setahun DPR Periode 2009-2014 berkantor, revisi UU No 22 tahun 2007 belum berhasil dirampungkan. Bahkan DPR mengalami kebuntuan khusunya klausul tentang syarat non partisan penyelenggara Pemilu," kata Very Junaidi, peneliti Politik-Hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) saat membacakan pernyataan bersama tentang lambatnya DPR menuntaskan RUU Penyelenggara Pemilu, di Bakoel Coffee di Cikini, Jakarta, Kamis (4/11).

Pernyataan sikap bersama itu disampaikan sebagai wujud keprihatinan terhadap kekacauan Pemilu 2009 dan permasalahan profesionalitas KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Ikut dalam pernyataan bersama itu antara lain wakil dari Cetro, IPC, Formappi, KIPP Indonesia, SPD, Sigma Indonesia, JPPR, Fitra, Lima, PSHK, Perludem, SSS dan Puskappol UI.

Menurut Very, jika Undang-undang Penyelenggara Pemilu tidak segera di revisi maka kekacauan Pemilu 2009 akan terulang kembali pada Pemilu 2014 mendatang. "DPR sengaja bermain-main dengan satu permasalahan menyangkut kehendak partai politik untuk menguasai lembaga penyelenggara dengan membuka peluang bagi anggota partai politik untuk dapat menjadi anggota KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan," katanya.

JAKARTA - Komisi II DPR dinilai tidak punya komitmen memperbaiki penyelanggara Pemilihan Umum (Pemilu). Buktinya, revisi Undang-undang Nomor 22 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close