DPR Dorong e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Kamis, 28 Juni 2012 – 15:19 WIB
"Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk harus direvisi," paparnya.
Ia mengatakan, keuntungan lain yang mencuat jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah 'hemat anggaran'. Jumlah penduduk wajib KTP adalah 1,72 juta. Jika 1,72 juta dikalikan Rp4.586 harga licensi Afis, maka diperoleh anggaran Rp788.792.000.000.
"Itulah yang bisa dihemat jika e-KTP bisa diberlakukan seumur hidup," tegasnya.