Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Dorong e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 28 Juni 2012 – 15:19 WIB
DPR Dorong e-KTP Berlaku Seumur Hidup - JPNN.COM
Mengenai usulan ini, Ketua Komisi II, Agun Gunanjar merespons positif apabila e-KTP ini bisa diberlakukan seumur hidup. Hanya saja, ada kendala regulasi yang terkait dengan ini, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakuknya KTP hanya lima tahun dan pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya.

"Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk harus direvisi," paparnya.

Ia mengatakan, keuntungan lain yang mencuat jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah 'hemat anggaran'. Jumlah penduduk wajib KTP adalah 1,72 juta. Jika 1,72 juta dikalikan Rp4.586 harga licensi Afis, maka diperoleh anggaran Rp788.792.000.000.

"Itulah yang bisa dihemat jika e-KTP bisa diberlakukan seumur hidup," tegasnya.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin mengatakan, sekitar 71 juta wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum terdaftar. Padahal,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA