DPR Dorong Pembentukan Dewan Etik Terkait Pergantian Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil angkat bicara perihal Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan soal pencopotan hakim Aswanto.
Nasir Djamil menilai perubahan redaksi dalam putusan MK tersebut sangat membahayakan masa depan dan integritas di tubuh MK dan berpotensi menjadikan MK sebagai alat sekelompok tertentu dalam memenuhi ambisi politiknya.
Politikus PKS ini juga mendorong agar MK membentuk dewan etik untuk menelusuri perubahan redaksi sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan terkaitan pergantian Hakim MK Aswanto di tengah jalan.
Dia menduga perubahan redaksi meskipun terdiri hanya dua suku kata tetapi berimplikasi terhadap duduk perkara yang dimohonkan oleh pemohon.
“Saya menduga ada kesengajaan terhadap perubahan itu redaksi dalam salinan putusan itu. Tidak seperti biasanya, MK selalu cermat dan prudent dalam menyalin putusan hukumnya,” ujar Nasir Djamil dalam keterangan tertulis pada Minggu (29/1).
Menurut Nasir, pembentukan Dewan Etik dalam pandangannya merupakan langkah awal untuk menjawab keragu-raguan publik soal adanya patgulipat perubahan redaksi dalam salinan tersebut.
Pembentukan dewan itu diharapkan dapat menjaga kewibawaan MK dan hakimnya yang berpredikat negarawan.
“Lembaga yang diisi oleh negarawan itu ibarat lembaga yang diisi oleh manusia setengah dewa. Karena itu tidak boleh dianggap remeh soal yang kini telah menjadi perhatian publik. Semoga DPR dan Presiden mendorong upaya pembentukan dewan etik tersebut,” pungkas Nasir Djamil.(fri/jpnn)