Sekjen PKS: MK Perlu Menguatkan Putusan Penggunaan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa hukum DPR memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahum 2017 tentang Pemilu terhadap UUD NRI 1945 terkait sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Secara umum, tim menyampaikan dinamika yang terjadi pada saat rapat penyusunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya yang terkait sistem terbuka dan tertutup.
Pada pokok keterangan, tim menyampaikan beberapa catatan dari risalah rapat yang terjadi antara Mei hingga Juli 2007, yang mana di dalamnya para anggota menyampaikan argumentasinya tentang penggunaan sistem terbuka dalam pemilu.
Pada umumnya, anggota rapat menyampaikan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka ini semata-mata bertujuan agar kedaulatan rakyat beroperasional secara nyata dalam kehidupan politik.
Proposional terbuka memberikan jaminan bagi rakyat atau pemilih untuk dapat menyeleksi calon dari daftar yang disediakan partai sesuai dengan yang diinginkan.
Pada kesimpulannya, DPR meminta MK agar menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Selain itu, DPR juga meminta MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Saya sendiri yang juga menjabat sebagai sekjen PKS, hari ini diwakili oleh para kuasa hukum, yang tadi juga hadir di persidangan. PKS sendiri berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi perlu menguatkan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 untuk penggunaan sistem proporsional terbuka dalam pemilu," kata Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy dalam keterangannya, Kamis (26/1).