DPR Dorong Percepatan Pembangunan Fasilitas bagi Pesepeda
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V FPKB DPR RI Neng Eem Marhamah, mengatakan bahwa Permenhub Nomor 59 tahun 2020 hadir di saat yang tepat.
Permenhub tersebut mengatur perihal aktivitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda di jalan raya.
“Momentumnya tepat, memang sudah perlu adanya peraturan bersepeda demi keselamatan,” kata Neng Eem, di acara Ngobrol Teras (Ngobras) di Kedai Teras Gusha, Cipondoh, Tangerang, Senin (28/9).
Percepatan pembangunan fasilitas bagi pengguna sepeda seperti yang tertuang dalam Permenhub, kata Neng Eem, juga harus dilakukan segera.
“Misalkan adanya lahan parkir yang aman dari pencurian. Saya kira kekhawatiran pengguna sepeda kan soal keamanan sepedanya,” tegasnya.
Senda dengan Dirjen Perhubungan Darat (Irjen Pol) Budi Setyadi yang hadir secara virtual dalam Ngobras tersebut.
Dia menyebut Permenhub Nomor 59 tentang keselamatan pesepeda sebagai peraturan yang telah dikaji secara komprehensif dan melibatkan pakar.
“Kehadiran Peraturan ini bukan tiba-tiba. Kami sudah melibatkan beragam stakeholder dan berbasis data,” ujar dia.