DPR Dorong Prita Tuntut Balik
Kamis, 04 Juni 2009 – 17:49 WIB
Selain alasan belum berlakunya UU ITE, kata Gayus, dari sisi kemanusiaan, penahanan terhadap Prita juga dinilai janggal. Penyidik mestinya juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pasalnya, penyidik punya hak diskresi untuk melakukan penahanan atau tidak. Antara lain, dengan memperhitungkan apakah yang tersangka akan melarikan diri atau kemungkinan akan menghilangkan barang bukti bila tidak ditahan.
Sebagai komisi yang membidangi hukum, kata Gayus, Komisi III DPR akan menyoroti kinerja kejaksaan, terkait dengan perkara yang menarik perhatian publik ini. Komisi III DPR akan mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri ada tidaknya jaksa nakal yang bermain dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Prita Mulyasari merupakan pasien yang merasa kurang puas dan merasa dipermainkan oleh RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang. Dalam sebuah tulisan yang dikirim ke milis, dia menceritakan perlakuan dua dokter di RS tersebut, yakni dr Hengky dan dr Grace. (sam/JPNN)