DPR: Dua Orang Ini Harus Merehabilitasi Papa Novanto
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Isinya ada tiga putusan terkait langsung dengan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Poin satu, menerima surat dari pengusung yang ingin tentunya mengembalikan nama baik Pak Novanto," kata Agus, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/10).
Kedua, selama persidangan, MKD tidak dapat memutuskan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Novanto dalam kasus papa minta saham.
"Menurut MKD, memang persyaratan hukumnya tidak terpenuhi yaitu rekaman elektroniknya tidak sah," kata politikus Partai Demokrat itu.
Ketiga, ujarnya, MKD tentunya tetap tidak mengambil keputusan, sehingga nama baik Novanto tetap terjaga. "Jadi, di situ intinya tidak ada yang disebut rehabilitasi nama baik. Kurang lebih yang tertulis seperti itu," ungkapnya.
Menurut Agus, tidak adanya tindakan rehabilitasi nama baik oleh MKD sudah benar.
"Saat itu, MKD tidak mengambil keputusan apa-apa. Pak Novanto itu mundur dari jabatan Ketua DPR, kan karena mengundurkan diri dengan keinginan sendiri. Jadi apanya yang mau direhabilitasi?," tanya Agus.
Untuk merehabilitasi nama baik Navanto, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu menegaskan adalah kewajiban pihak pengadu dalam hal ini Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.