DPR Dukung Bupati Banyuwangi Soal Tumpang Pitu
Selasa, 09 April 2013 – 18:25 WIB
Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK Nomor 545/764/429.1088/2012 tertanggal 6 Desember 2012 yang menyebabkan kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai 100 persen oleh PT Alfa Suksesindo (5 persen) dan PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen).
Pemkab Banyuwangi menilai gugatan perusahaan tambang asal Australia tersebut salah alamat. Karena gugatan itu tidak punya legal standing atau kesepakatan hukum dengan Interpid. Pemkab hanya mempunyai perjanjian hukum dengan PT Indo Multi Niaga (IMN).
"Jadi gugatan itu salah alamat. Kami hanya berurusan dengan IMN selama ini, bahkan sejak Bu Ratna (mantan Bupati Ratna Ani Lestari)," tegas ujar Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu Banyuwangi, Abdul Kadir.