DPR Dukung Pemberian Amnesti untuk Din Minimi, Pengamat Ingatkan Begini
Din Minimi diakui Kusnanto memang berbeda dengan GAM yang separatis, karena tuntutan Din sendiri lebih menekankan kepada ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah. Untuk itu dalam 2-3 tahun ke depan, konflik itu muncul lagi dan merembet menjadi tindak kekerasan di masyarakat.
“Jadi, efektifkah amnesti itu? Maka perlu dibicarakan bersama dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kataya.
Menurut Kusnanto, tahun 2017 akan ada Pilkada serentak di Aceh, maka perlu diantisipasi oleh aparat keamanan, karena banyak tokoh baik yang terlibat gerakan separatis atau tidak, akan maju sebagai kepala daerah.
Namun demikian, amnesti itu tergantung kepada Keppres-nya dan presiden.– DPR harus hati-hati sebab terdapat 12 kasus yang dicatat oleh kepolisian Aceh yang dilakukan oleh Din Minimi.
“Jadi, pelanggaran hukum itu harus diproses dulu, lalu diberi amnesti, karena memang tidak termasuk kejahatan terhadap negara. Tapi, pidana umum, dan amnesti berarti menggugurkan seluruh kejahatan yang dilakukan,” kata Kusnanto.
Pakar Hukum Andri W Kusuma menegaskan pemberian amnesti itu secara hukum tidak ada masalah. Apalagi, semua masalah politik lokal yaitu ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah.
“Jadi, amnesti secara hukum tidak ada masalah, meski meniadakan tuntutan hukum. Beda dengan GAM yang melakukan gerakan separatis,” kata Indra.(fri/jpnn)