DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol
KPU Siap Hadapi GugatanRabu, 12 September 2012 – 05:48 WIB

Sementara itu, publikasi tentang ketidaklulusan sejumlah parpol oleh KPU dinilai rawan mengandung kejanggalan. Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, proses verifikasi belum tuntas, namun sudah ada parpol yang diumumkan tidak lulus. "Padahal, berdasar jadwal tahapan KPU, pengumuman awal hasil verifikasi akan ditetapkan pada 7"8 Oktober 2012," ujar Said.
Dia menganggap aneh pernyataan elite parpol yang digugurkan itu menyebutkan belum menerima surat keputusan (SK) dari KPU. Padahal, selain suatu penetapan, sudah sepatutnya dituangkan melalui SK KPU. "Parpol juga penting memperoleh SK tersebut sebagai dasar untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu," ujarnya mengingatkan.
Merujuk pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d UU Pemilu, proses kepesertaan parpol dalam pemilu sesungguhnya cukup sederhana, meliputi 3 (tiga) tahapan. Yaitu, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.