DPR Dukung Penegakan Hukum Bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian
jpnn.com, JAKARTA - Swasembda pangan tidak akan tercapai secara maksimal jika ada pembiaran pelaku alih fungsi lahan pertanian. Hal itu ditegaskan Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR RI saat Rapat Kerja bersama Menteri Pertanian (Mentan), Senin (17/2).
"Pemerintah dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa luas lahan sawah setiap tahun berkurang. Sehingga kemudian digulirkan program pencetakan sawah baru" katanya.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini, ada lahan sawah existing dengan prasarana dan irigasi yang sudah terbngun dengan baik, justru tidak mampu dijaga.
"Ada unsur pembiaran yang dilakukan Pemda. Padahal lahan pertanian dilindungi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Firman.
Pemda, menurutnya jangan bersifat pragmatis. Melihat potensi sumber Pendaatan Asli Daerah (PAD) hanya dari sektor retribusi. Pertanian jangan dianggap tidak profitable atau tidak cukup mampu mendongkrak PAD. Pemda-pemda jangan hanya tertarik untuk membangun perumahan, hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan. "Kalau ini dibiarkan maka cepat atau lambat lahan pertanian akan habis," ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi senior Partai Golkar yang tercatat empat kali lolos ke Senayan menjelaskan bahwa dalam sejarahnya, produksi pangan Indonesia ditopang dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar, Sulsel. "Hemat saya, produksi pangan terutama padi dikonsentrasikan di daerah tersebut," pungkasnya.(ikl/jpnn)