DPR Gulirkan Hak Angket Kasus Gayus
Kamis, 20 Januari 2011 – 06:02 WIB
Sementara, meski hanya divonis tujuh tahun penjara dengan dan denda Rp 300 juta, Gayus belum bisa tenang. Sebab, beberapa kasus lain telah menantinya untuk segera disidangkan. Hingga saat ini Gayus sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya.
Dua kasus itu adalah penyuapan sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kompol Iwan Siswanto. Mantan pegawai Dirjen Pajak ini diduga telah pelicin puluhan juta rupiah agar dirinya leluasa untuk keluar dari rutan. Selain, itu suami Milana Anggraeni itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan paspor yang digunakannya untuk berpergian ke beberapa negara saat masih berstatus sebagai tahanan Rutan Mako Brimob.
Tak hanya itu, saat menjalani sidang vonis di PN Jaksel kemarin, ketua majelis hakim Albertina Ho meminta agar perkara penggelapan pajak dan pencucian uang yang sebelumnya disidangkan di PN Tangerang segara dilimpahkan ke penegak hukum. Sebab, saat menjalani sidang di PN Tangerang Gayus yang menjadi terdakwa telah menyuap Muhtadi Asnun hingga dirinya dinyatakan bebas. (bay/JP)