DPR Gulirkan Hak Angket Tentang Penyadapan
jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi akan mengusulkan hak angket guna menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin. Bagi Komisi III DPR RI skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.
“Penyadapan yang ilegal tersebut dianggap meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman melalui rilis diterima Jumat (3/2).
Karena itu, lanjut Benny, dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, tindakan memata-matai dan tindakan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat. Oleh sebab itu, DPR dengan hak angket meminta pertanggungjawaban pemerintah.
“Memata-matai kegiatan lawan politik dengan melakukan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara yang beradab,” katanya.
Penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 dengan KH Ma'aruf Amin diungkapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukumnya dalam persidangan dugaan oenistaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama pada hari Selasa 1 Pebruari 2017 lalu.
Menurut saudara Basuki Purnama, dirinya dan pengacaranya memiliki data transkrip lengkap hasil pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono dengan KH Ma'aruf Amin pada tanggal 7 Oktober 2016 yang lalu. Data yang diungkapkan Basuki Tjahaja Purnama tersebut membuktikan telah terjadi penyadapan namun belum diketahui data transkrip tersebut apakah hasil penyadapan yang dia lakukan sendiri atau dilakukan institusi-institusi negara.
Ditengarai data transkrip tersebut berada dari institusi negara dan patut diduga telah terjadi konspirasi jahat guna menjatuhkan lawan politik yang pada saat ini berada di luar pemerintahan.