DPR Harus Perintahkan Audit KPU
Kamis, 23 April 2009 – 13:32 WIB
Pertama, muncul dari pengadaan kotak suara senilai Rp 7,19 miliar (nilai tender Rp 482,92 miliar), surat suara Rp 33,18 miliar (tender Rp 33,34 miliar), teknologi informasi kerugian diperkirakan mencapai Rp 216,07 miliar (tender Rp 23,402 miliar), keempat, pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg Rp 15,13 miliar (tender Rp 54,70), bahkan untuk sosialisasi kerugian seluruhnya sesuai nilai tender yakni Rp 12,92 miliar.
"Kami mendesak pula DPR RI agar melakukan audit khusus terhadap KPU. Sedang KPK harus memeriksa lebih lanjut indikasi penyimpangan ini," ucap Sulastyo dari IPC.