DPR Harus Segera Selesaikan RUU Tipikor
Jumat, 20 Februari 2009 – 15:03 WIB
"Artinya, pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kan kejaksaan ada, pengadilan negeri ada. Cuma mungkin Tipikornya menurut konstitusi sudah berakhir 2009. Umurnya sudah habis 2009, jadi umpanya kalau mau mengadili korupsi ya harus melalui pengadilan umum," bebernya. Andi menegaskan, meski Pengadilam Tipikor sudah berakhir namun hal itu tidak akan menimbulkan kekosongan kewenangan mengadili kasus korupsi karena masih ada Pengadilan Umum. Karenanya Andi menyarankan agar KPK segera melimpahkan kasus perkara korupsi yang ditangani ke Pengadilan Tipikor. "Perkara yang terlanjur ditangani KPK ya harus putus. Yang masih tersangka ya harus segera diadili," cetusnya.
Komposisi Hakim