DPR Ingatkan Data Kependudukan tidak Boleh Diakses Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan tidak setuju kebijakan pemerintah yang memberikan akses data kependudukan kepada swasta. Herman mengatakan data kependudukan harus menjadi kerahasiaan negara.
"Kami tidak setuju kalau data kependudukan bebas diakses pihak mana pun dan apalagi terkait data pribadi dapat diakses langsung oleh pihak lain selain kepentingan negara," kata Herman menjawab JPNN.com, Rabu (31/7).
Herman menuturkan akses kepada data itu harus terbatas, dan untuk keperluan tertentu. Menurut dia, hal tersebut juga harus ada batasannya.
BACA JUGA: Jangan Sampai Data Kependudukan Nongol di Medsos
“Kecuali jika terbatas dan karena keperluan tertentu, itupun harus ada batasannya," tambah Herman.
Wakil ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu khawatir kalau terlalu longgar, maka dapat digunakan kepentingan apa pun dan diperjualbelikan.
"Data kependudukan harus menjadi kerahasiaan negara, kecuali atas kepentingan tertentu dan terbatas," ujar Herman.
Lebih lanjut Herman menuturkan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan wajib memiliki KTP. Negara juga wajib menjaga kebenaran dan kerahasiannya. "Kalaupun dibuka akses semestinya untuk kepentingan terbatas dan terkait kepentingan negara,” kata Herman.