DPR Jadwalkan Bahas RUU Komponen Cadangan
Jumat, 31 Mei 2013 – 01:28 WIB
Sehingga sambung Mahfudz, proses rekrutmen dan pembinaan bisa lebih sistemik serta tidak mengganggu profesi yang sedang dijalani. Proses rekrutmen harus bertahap dan tidak dalam cara masif.
Sementara itu Ketua MPR, Taufiq Kiemas mengaku setuju pembentukan komponen cadangan di Indonesia. Sebab tiap negara pasti memiliki komponen cadangan.
Ia mengatakan, warga negara yang berusia 18-40 tahun harus ikut serta dalam komponen cadangan. "Perlu. Tiap negara di dunia ada wajib militer yang itu komponen cadangan. Biar enggak perang kita harus siap siaga," kata Taufiq. (gil/jpnn)