DPR : Jangan Lagi Ada Antrean Panjang BPJS Kesehatan
Pihak BPJS sendiri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/4), mengatakan bahwa menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim biaya pelayanan kepada sejumlah rumah sakit yang jatuh tempo.
Diharapkan dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Pihak rumah sakit diharapkan dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
Terkait hal ini Agus mengingatkan bahwa pihak rumah sakit sudah mendapatkan haknya, dan karena itu kewajiban harus dipenuhi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. (flo/jpnn)