DPR Kecewa, Pemilik Sabu-sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui
Dia meyakini putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten itu akan berdampak buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Pasalnya, pengedar narkoba tak akan jera karena vonisnya yang terlalu kecil.
“Ya, tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba,” kata Habibburahman.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati ke bandar sabu-sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.
Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNa asal Yaman.
Kasus berawal akhir Februari 2020. Bashir dan Adel tiba di Indonesia dan menginap di apartemen milik Adel di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Sepuluh hari tinggal di Jakarta, Bashir di telepon Satar yang merupakan DPO dalam kasus ini yang isinya 'barang sabu-sabu akan dikirim ke Indonesia'.
Setelah mendapat arahan bahwa sabu-sabu akan tiba di Indonesia, Bashir meminta Adel membantunya karena Adel ini sudah lama tinggal di Indonesia. Setelah disetujui Adel, Bashir saling berbagi lokasi dengan Satar melalui WhatsApp.
Setelah tahu keberadaan Satar, Bashir meminta Adel mencari tempat untuk menyimpan barang berupa sabu-sabu yang lokasinya tidak jauh sesuai di alat GPS Satar.
Adel bilang lokasi di GPS itu berada di Tanjung Lesung, lalu Adel menyanggupinya dan menuruti perkataan Bashir.