Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Kecewa, Pemilik Sabu-sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui

Senin, 28 Juni 2021 – 14:08 WIB
DPR Kecewa, Pemilik Sabu-sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui - JPNN.COM
Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI

Singkat cerita sesampainya mereka di Tanjung Lesung, Banten, Bashir dan Adel mencari tempat untuk bisa menyimpan sabu-sabu hingga akhirnya ditemukan sebuah ruko yang harga sewanya Rp 15 juta selama satu tahun. Penjemputan sabu-sabu itu dilakukan dengan cara yang sama yakni Bashir dan Adel membawa mobil yang disewa, kemudian menemui Satar yang berada di kapal di pinggir pantai.

Sabu-sabu yang dijemput Bashir dan Adel dalam dakwaan ada sebanyak 390 bungkus. Masing-masing bungkus itu seberat 1 kilogram.

Penjemputan sabu-sabu ini terjadi lagi pada Mei 2020, Bashir kembali dihubungi Satar kemudian dijemput di pinggir pantai. Kali ini, jumlahnya ada 430 bungkus juga seberat 1 kilogram.

Pengambilan sabu-sabu kedua itu adalah yang terakhir. Sebab, selang beberapa hari setelah dia mengambil sabu-sabu itu polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu-sabu itu dan menangkap keduanya.

Sebelum ditangkap, Adel atas perintah Bashir juga sudah menjual 49 kilogram sabu-sabu  bernilai USD 500 per kilogramnya. Namun, Adel belum menerima upah atas penjualannya itu.

Atas perkara ini, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan hukuman mati untuk keduanya.

Bashir dan Adel dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah bermufakat jahat, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis mati itu, keduanya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Banten pun mengabulkan banding keduanya.

DPR kembali mempertanyakan hukuman ringan hanya 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika seberat 800 Kg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close