Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Ketok Palu Sahkan RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Dua Fraksi Tetap Menolak

Senin, 05 Oktober 2020 – 22:40 WIB
DPR Ketok Palu Sahkan RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Dua Fraksi Tetap Menolak - JPNN.COM
Para menteri Kabinet Kerja berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10), di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

Pengesahan RUU itu dilakukan setelah forum mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker dan Baleg DPR, serta pandangan akhir fraksi.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, ada enam yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP menerima, satu yakni Fraksi PAN menerima dengan catatan, dan dua yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak. 

"Sehingga berdasarkan mekansime Tatib (Tata Tertib DPR) Pasal 312 dan 313 mengacu pada Pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan rapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam forum paripurna ini. Bisa disepakati?" kata Azis sembari mengetok palu sidang.

Sah, RUU Ciptaker pun resmi menjadi UU meskipun FPKS dan FPD menyatakan menolak. Bahkan, FPD menyatakan walkout. 

Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya bersama pemerintah telah melaksanakan rapat 64 kali membahas RUU tersebut. Terdiri dari dua rapat kerja, 56 rapat panja, enam kali rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). 

Menurut Supratman, Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Pembahasan DIM dilakukan oleh panitia kerja (panja) secara detail, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat yang dimulai dari 20 April sampai 3 Oktober 2020," kata Supratman membacakan laporan di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

DPR akhirnya menyetujui RUU Ciptaker menjadi UU dalam Rapat Paripurna hari ini meski dua fraksi partai menolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News