DPR Luncurkan Perangkat Bantu Daring Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Dengan demikian, antaranggota parlemen, khususnya dari kawasan Asia Tenggara, bisa saling membagikan pengalaman keberhasilan (best practise) di tingkat regional maupun internasional.
"Sejak dahulu penganut agama dan aliran kepercayaan di Indonesia bisa hidup damai berdampingan. Menjadikan Indonesia sebagai contoh bagi negara dunia betapa perbedaan agama dan keyakinan justru menguatkan fondasi kebangsaan. Bukan malah menjadi sumber pemicu perpecahan," papar Bamsoet.
Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1969, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, negara mengakui enam agama yang dianut oleh bangsa Indonesia, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Bahkan pada November 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengakui keberadaan penganut aliran kepercayaan.
"Indonesia punya Pancasila yang mengayomi semua suku, agama, ras maupun golongan. Dalam kurun waktu lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, hampir tidak ada gesekan antarpemeluk agama yang mengarah kepada disintegrasi bangsa. Memang harus diakui masih ada beberapa insiden yang ditemukan di masyarakat lantaran adanya miskomunikasi dan kesalahpahaman. Namun, dengan dialog yang terbuka, semua bisa dikembalikan kepada semangat kebangsaan," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)