DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim
Jumat, 01 Juli 2016 – 18:59 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan sebaiknya tugas pengawasan hakim tidak semuanya dilakukan di Mahkamah Agung. Selama ini pengawasan aparatur yudisial untuk hakim dilakukan Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY). Sedang aparatur nonhakim diawasi sendiri oleh MA melalui Bawas.
Lembaga penanganan yang menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah X itu, tidak harus KY. "Bisa dibentuk komisi baru atau diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)," sarannya.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, kesan yang kuat di publik saat ini, kalau pengawasan dilakukan sendiri oleh MA tidak transparan dan tak tegas. Termasuk soal sanksi yang dijatuhkan.