DPR Masih Kesal, Menteri Rini Dilarang Ikut Rapat
jpnn.com - JAKARTA – Keputusan untuk melarang Rini mengikuti rapat-rapat di DPR masih berlaku. Dari Istana Negara, Presiden Joko Widodo juga terkesan mengamini sikap politik parlemen tersebut.
Dinamika itu tergambar dari keputusan presiden menunjuk Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menggantikan Rini dalam rapat kerja (raker) dengan komisi VI. Rapat tersebut membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) Kementerian BUMN.
''Presiden sudah bikin surat ke kita (DPR, Red). Yang mewakili (Kementerian BUMN, Red) untuk membahas adalah Menkeu,'' kata Ketua DPR Ade Komarudin di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (16/6).
Menurut Ade, surat tersebut juga telah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) DPR. Kesimpulannya, rapim tidak mempermasalahkan karena Menkeu maupun menteri BUMN sama-sama pembantu presiden.
''Yang penting pembahasan APBNP (perubahan, Red) tidak ada masalah,'' imbuhnya.
Penunjukan Menkeu oleh presiden untuk mewakili rapat Kementerian BUMN dengan DPR merupakan respons salah satu keputusan rapat paripurna DPR pada 18 Desember 2015 lalu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang saat itu merangkap Plt ketua DPR, diputuskan DPR tidak akan melakukan raker dengan menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II. Sebelumnya, pansus meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Rini dari jabatannya sebagai menteri BUMN.