DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran
Jumat, 12 Maret 2021 – 13:06 WIB
Dia mengatakan, iklan rokok di televisi sesungguhnya relatif sudah bersih dan minim pelanggaran terhadap aturan pembatasan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.
Buktinya, sepanjang 2020 dari 90 iklan yang melanggar, KPI hanya menemukan enam iklan rokok saja.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan bisa diimplementasikan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, serta mampu menjawab tantangan pengaturan dengan baik.(chi/jpnn)