DPR Mengancam Setop Anggaran, Kapolri: Kami Juga Punya Proses Politik
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa pemanggilan paksa yang diajukan Pansus Angket KPK terhadap Miryam S Haryani sarat akan unsur politis.
Selain itu, di dalam UU MD3 tidak ada pasal yang mengatur tentang prosedur pemanggilan paksa.
"Itu akan didiskusikan kepada teman-teman, ini kan masalah hukum ya. Masalah hukum polemik hukum teman-teman DPR berpandangan (bahwa) MD3 memang ada pasal meminta bantuan Polri untuk menghadapkan. Disebutkan juga bisa melakukan penyanderaan. Kami sudah diskusi internal beberapa pakar, masalahnya acaranya seperti apa di sana," kata Tito di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Tito menambahkan, tidak dijelaskan dalam UU MD3 bagaimana penjemputan paksa itu bersifat surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan.
Menurut Tito, selama ini pihaknya berpegang pada KUHAP dalam upaya penangkapan paksa dan penyanderaan. Dalam hal ini, penangkapan itu acaranya harus projustisia.
"Ini ada polemik mengenai pendapat hukum. Oleh karena itu Polri berpendapat karena acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa? Apa surat perintah membawa paksa atau apa?" tutur Tito.
Tito mengaku sudah menunjuk Wakapolri Komjen Syafrudin untuk berkoordinasi dengan Komisi III DPR. Tito juga mengkehendaki hasil koordinasi dibawa untuk diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai instansi yang berwenang dalam menginterpretasikan hukum itu
"Bukan kami tidak mau bantu tapi ini masalah hukum. Kalau seandainya kami salah langkah ini bisa dituntut," kata dia.