DPR Menyetujui Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Kamis, 07 Oktober 2021 – 15:20 WIB
Sebelumnya, Muhaimin dalam rapat paripurna itu menyatakan DPR menerima surat dari Presiden Jokowi tertanggal 29 September 2021.
Surat itu berisi tentang permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Saiful Mahdi divonis bersalah akibat mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: