Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta Bantuan Operasional Pesantren tidak Dihentikan

Rabu, 23 September 2020 – 16:20 WIB
DPR Minta Bantuan Operasional Pesantren tidak Dihentikan - JPNN.COM
Ilustrasi suasana di pondok pesantren. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak menghentikan dana bantuan operasional pesantren (BOP).

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pada 2020 hampir 21 ribu ponpes mendapat BOP. Menurutnya, sumber dana bantuan itu dari anggaram tambahan Rp 2,6 triliun atau bukan dari APBN awal yang diusulkan Kemenag.

“Para pondok pesantren menanyakan bagaimana kelanjutan program BOP. Kami berharap ini tetap berlanjut,” kata Yandri memimpin rapat kerja dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (23/9).

Menurutnya, ponpes, madrasah swasta, maupun taman pendidikan Alquran (TPA) sekarang sebenarnya sudah sangat senang dan gembira karena ada kepedulian negara terhadap mereka. “Dan itu sudah mereka nikmati dalam situasi yang sangat sulit seperti ini. Ada seperti obat bagi mereka untuk menjadi jalan keluar bagi persoalan yang mereka hadapi,” ujar Yandri.

Legislator Dapil II Banten, itu mengatakan Komisi VIII DPR sangat mendukung Kemenag pada 2021 nanti memasukkan usulan ini pada APBN perubahan atau bila melakukan realokasi anggaran. Sementara pada 2022, kata Yandri, bisa langsung dimasukkan ke dalam usulan awal APBN di Kemenag.

“Biar dibahas di sini dan diajukan ke Kemenkeu dan bisa dibahas di Badan Anggaran besar. Sehingga itu tidak menjadi anggaran samping, tetapi menjadi satu kesatuan dari gelondingan yang akan diketok sebagai pagu indikatif,” kata Yandri. 

Sekali lagi, Yandri menuturkan bahwa ini merupakan sebuah persoalan penting karena memberikan manfaat yang sangat besar. Bahkan, kata Yandri, ternyata negara bisa melakukan atau memberikan  BOP, yang selama ini belum pernah dilakukan.

“Zaman pandemi (Covid-19) negara  walaupun sedang sulit, ekonomi sedang minus, ternyata negara bisa hadir untuk pondok pesantren,”  ujarnya.  

DPR meminta program bantuan operasional pesantren tidak hanya berhenti pada 2020 saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News