Ini Instruksi Menag Fachrul Razi Terkait Klaster Pesantren
jpnn.com, JAKARTA - Adanya klaster baru di pondok pesantren membuat Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengambil langkah tegas.
Dia menginstruksikan para pengurus pondok pesantren yang menemukan kasus COVID-19 di lingkungannya untuk melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Agama.
“Kami melihat ada beberapa pesantren yang ada kasus COVID-19. Kami anjurkan kepada mereka agar jangan diam-diam saja. Kalau ada yang terkena atau menjadi klaster segera lapor ke Kementerian Agama. Segera akan kami datangi dan bantu,” kata Menag, di Jakarta, Selasa (1/9)
Kementerian Agama, menurut Menag, juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat bila memperoleh laporan adanya klaster COVID-19 di pesantren.
“Kami akan bantu apa saja yang kami bisa. Misalnya dari mulai obat-obatan, disinfeksi lingkungan pondok pesantren, atau membantu dana, hingga berkoordinasi untuk menurunkan tim kesehatan ke sana,” tutur Menag.
Dia menegaskan, kalau ada yang positif (COVID-19), jangan diam-diam saja. Segera lapor, sehingga bisa segera diatasi. "Pasti pemerintah akan membantu,” imbuhnya.
Menag menyampaikan, sebelumnya Kementerian Agama telah menyampaikan empat syarat utama yang harus dipenuhi pesantren bila ingin mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman COVID-19. Kedua, guru atau ustaznya aman COVID-19. Ketiga, santrinya aman COVID-19, dan keempat selalu menerapkan protokol kesehatan.