DPR Minta Buruh Stress Pengirim SMS Ancaman Dibebaskan
Jumat, 05 Oktober 2012 – 23:38 WIB
Akibat perbuatan ini, pihak Kepolisian Resort Tangerang Kota, telah menangkap Omi pada Sabtu (29/9) lalu. Wanita yang telah bekerja selama tiga tahun diperusahaan tersebut, ditangkap di kediamannya, Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dan kini mendekam dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, sejak Senin (1/10) lalu.
“Saya selaku anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi bidang ketenagakerjaan siap, menjadi mediator untuk menjembatani kasus Omi bin Sanen,” ungkap Poempida. Selain itu, ia juga meminta pihak manajemen PT Panarub benar-benar memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyikapi kasus ini.(gir/jpnn)