DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Selasa, 21 Februari 2012 – 13:47 WIB
"Kebanyakan instansi tidak melaporkan kalau menerima hibah dari K/L atau dana ketiga lainnya. Nanti setelah dikejar DPR baru dilaporkan. Harusnya, saat menerima bantuan dilaporkan ke dewan dan bukannya diumpetin," tandasnya. (esy/jpnn)