DPR Minta Laporan Audit Uang Jaminan Pelanggan PLN
Kamis, 29 September 2011 – 22:18 WIB
Disebutkan Dahlan bahwa saat ini pelanggan tidak perlu lagi menyerahkan UJL, karena sudah ditiadakan mengingat tidak diperlukan. " Ini (UJL) kan jaminan ketika pelanggan nunggak listrik, tapi sekarang kalau nunggak langsung diputus. Jadi sejak Januari 2011 pelanggan tidak perlu lagi menyerahkan UJL," pungkasnya. (yud/jpnn)