DPR Minta Mbak Tutut Berdamai
Senin, 16 Agustus 2010 – 20:32 WIB
Dengan demikian, Lanjut Hotman, RUPS-LB versi Mbak Tutut tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, karena dasar pembuatannya adalah Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang bukan merupakan surat keputusan. Selanjutnya Hotman Paris menganjurkan, kepada seluruh Notaris, PPAT, direksi bank-bank di Indonesia dan seluruh instansi atau lembaga pemerintahan dan swasta lainnya untuk tidak membuat perikatan, akta, surat atau keputusan apapun dengan mendasarkan pada surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 tersebut. “Hal itu, untuk menghindari risiko tuntutan pidana dan perdata di kemudian hari,” papar Hotman. (awa/jpnn)