Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta Mbak Tutut Berdamai

Senin, 16 Agustus 2010 – 20:32 WIB
DPR Minta Mbak Tutut Berdamai - JPNN.COM
Pengacara Hari Tanoe, Hotman Paris Hutapea mengaku sependapat dengan Desmon. Ia berpendapat, dalil gugatan Mbak Tutut justru bertolak belakang dengan jawaban Kemenkum HAM. " Karena, Direktur Perdata maupun Dirjen AHU belum pernah mengeluarkan keputusan yang bersifat final, dan surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 bukan suatu keputusan," ujarnya.

Dengan demikian, Lanjut Hotman,  RUPS-LB versi Mbak Tutut tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, karena dasar pembuatannya adalah Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang bukan merupakan surat keputusan. Selanjutnya Hotman Paris menganjurkan, kepada seluruh Notaris, PPAT, direksi bank-bank di Indonesia dan seluruh instansi atau lembaga pemerintahan dan swasta lainnya untuk tidak membuat perikatan, akta, surat atau keputusan apapun dengan mendasarkan pada surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 tersebut. “Hal itu, untuk menghindari risiko tuntutan pidana dan perdata di kemudian hari,” papar Hotman. (awa/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM nampaknya tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam sengketa kepemilikan saham PT TPI antara Siti Herdijanti Rukmana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close