Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta Mbak Tutut Berdamai

Senin, 16 Agustus 2010 – 20:32 WIB
DPR Minta Mbak Tutut Berdamai - JPNN.COM
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM nampaknya tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam sengketa kepemilikan saham PT TPI antara Siti Herdijanti Rukmana alias Mbak Tutut melawan kelompok Hari Tanoesoedibjo. Melalui Kuasa Hukumnya, Sjafruddin dan Chandra Anggiat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM membantah telah mengeluarkan keputusan yang bersifat final atas kepemilikan saham PT TPI . Termasuk surat Plh Direktur Perdata Kemenkum HAM Rike Amavita yang selama ini digunakan dasar tuntutan bagi Mbak Tutut.

Kemenkum HAM secara tegas menyatakan bahwa Dirjen AHU tidak pernah mengeluarkan surat keputusan yang bersifat final. Mbak Tutut mendalilkan bahwa dasar dibuatnya RUPS-LB versi Tutut adalah dengan seolah-olah sudah ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM cq. Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang dibuat atas nama Dirjen. " Jawaban semakin mempertegas lemahnya klaim mbak Tutut," kata anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa.

Sengketa kepemilikan Saham PT TPI yang melibatkan putri sulung mantan Presiden Soeharto Mbak Tutut dengan Hari Tanoesoedibjo memang mendapatkan perhatian dari sejumlah anggota komisi III DPR. Desmon menyarankan, kasus ini diselesaikan secara damai. "Sekalipun kasus ini bisa diselesaikan melalui pengadilan, namun lebih baik kalau diselesaikan secara damai." ujarnya.

Apalagi, lanjut Desmon, Kemenkum HAM telah memberikan penjelasan bahwa dasar hukum yang digunakan kubu Mbak Tutut untuk menggugat pihak PT TPI sekarang tidak benar. Mbak Tutut mendalilkan bahwa dasar dibuatnya RUPS-LB versi Tutut adalah dengan seolah-olah sudah ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM cq. Surat Plh Direktur Perdata Nomor AHU.2.AH.03.04-114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang dibuat atas nama Dirjen. "Ini yang ditolak Kemenkum HAM," jelas Desmon, politisi yang juga pengacara ini.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM nampaknya tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam sengketa kepemilikan saham PT TPI antara Siti Herdijanti Rukmana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close