DPR Minta Negara Tegas pada NII-Al Zaytun
Jumat, 20 Mei 2011 – 18:19 WIB
Menurut Karding, kunjungan itu boleh, tapi menjustifikasi itu terlalu tergesa-gesa, berlebihan dan tidak proporsional dengan mengatasnamakan negara. Di mana seluruh proses penyelidikan itu harus berhenti jika Kemenang mengatasnamakan negara.
Kalau diundang sekarang, Panji Gumilang pasti akan menyampaikan yang baik-baik saja. Karena itu pemerintah harus melakukan investigasi deradikalisasi dan proses-proses persuasive. Meski pembinaan umat jauh lebih penting.
Lalu apakah gerakan NII itu bisa disebut makar atau subversive? Karding dan Zulkarnaen sepakat kalau NII itu sudah sebagai gerakan makar dan subversive. “Itu sama dengan negara dalam negara. Di mana di dalamnya sudah ada presiden, gubernur, menteri, bupati, camat dan sebagainya,” tutur Karding. (fas/jpnn)