DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang
Senin, 26 April 2010 – 16:30 WIB
Draft Permentan yang akan diberlakukan oleh pemerintah itu lanjutnya, merupakan pelaksanaan dari PP. 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman yang baru saja disyahkan pemerintah Januari lalu. UU ini dibuat pemerintah sengaja untuk memajukan agrobisnis yang pro-modal skala besar.
Sementara Direktur Eksekutif LSM Bina Desa, Dwi Astuti menyebut sejumlah bahaya dari Permentan tersebut, antara lain penyediaan tanah untuk korporasi akan menghilangkan kesempatan petani kecil untuk mendapatkan tanah bagi pertanian dan akan memperburuk konflik pertanahan yang selama ini terjadi serta mendorong migran buruh murah ke perkotaan di dalam maupun ke luar negeri.
"Problem lain yang yang sangat mungkin terjadi adalah mempercepat proses transformasi kawasan pedesaan menjadi kawasan industri yang mengekploitasi tanah, air dan kekayaan alam lainnya," ujar Dwi Astuti.