DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang
Senin, 26 April 2010 – 16:30 WIB
Lebih jauh diungkapkan, Permentan merupakan bagian dari skenario besar kebijakan 'food outsourching' yang menyerahkan pemenuhan hak atas pangan kepada korporasi pertanian pangan berskala besar. "Kecendrungan global ini telah terjadi di negara-negara Afrika yang dikenal dengan land grabbing dan terbukti menciptakan rawan pangan di negara-negara Afrika," tegasnya.
Ditinjau dari konteks sosiologis, rancangan Permentan tersebut tidak menjawab kebutuhan dasar rumah tangga petani yang saat ini berjumlah sekitar 43 juta petani yang sebagian besar bertempat tinggal di pedesaan bekerja sebagai petani dan buruh tani. Dalam prakteknya usaha pertanian skala kecil berperan sebagai produsen utama pangan nasional dan terbukti menciptakan lapangan pekerjaan mandiri, ungkapnya.