DPR Minta Presiden Hindari Perpu
Jumat, 14 Agustus 2009 – 15:48 WIB
"Akan halnya dengan RUU Pengadilan Tipikor, sesuai komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi maka DPR bertekad untuk dapat menyelesaikannya dalam masa sidang ini. Ini untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Agung.
Menurut Agung, jangan sampai DPR gagal menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor sehingga Presiden terpaksa menerbitkan Perpu. "Dewan tidak berkehendak presiden mengeluarkan perpu apabila DPR tidak mampu menyelesaikannya," tandasnya. Karenanya Agung meminta kepada fraksi-fraksi dan juga Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor untuk memprioritaskan penyelesaiannya.