DPR Ngotot SKB 4 Menteri Segera Dicabut
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:32 WIB
Karenanya, DPR tetap meminta agar SKB tersebut segera dicabut. Adapun tentang permasalahan upah buruh dan pekerja lebih baik diatur sesuai UU Ketenagakerjaan. "Serahkan saja pada Dewan Pengawas Upah," cetusnya.
Pada pidatonya Agung juga menegaskan, DPR tidak mebginginkan SKB Empat Menteri menimbulkan gejolakdi masyarakat karena maraknya demo-demo para pekerja di berbagai daerah.