Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak

Rabu, 04 April 2012 – 17:37 WIB
DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Komisi XI  DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan umum.

Pernyataan Ketua Komisi yang membidangi masalah perpajakan dan keuangan itu terkait dengan upaya judicial review yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Tidak tepat jika pemerintah atau pemda  mengenakan pajak alat berat, apalagi yang terkait dengan sarana dan prasarana umum,” tegas Emir Moeis kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (4/4).

Dijelaskan Emir, UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait dengan pasal pajak alat berat, harus dikaji kembali dan dilihat dari nilai akademisnya. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak merugikan berbagai pihak yang ikut membangun infrastruksur di negara ini.  

JAKARTA - Ketua Komisi XI  DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News