DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
Rabu, 04 April 2012 – 17:37 WIB
![DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sedangkan bagi pengusaha, seharusnya perusahaan hanya dikenakan pajak penghasilan saja, tidak lagi ditambah dengan pajak alat berat. Mereka sudah membayar pajak pada saat pembelian alat berat, proyek pembangunan, ditambah lagi dengan pajak lainnya. “Jadi tidak tepat jika pemerintah menambahkan lagi pajak kendaraan bermotor bagi alat berat,” tukasnya.
Perdapat Emir diperkuat anggota Komisi XI dari Partai Gerindra, Sadar Soebagyo. Menurutnya, alat berat sama dengan alat produksi yang dapat mengahsilkan. Hal ini berbeda dengan kendaraan umum. Kalaupun ada pajak, maka harus dibedakan.
“Tapi, logis juga jika alat berat tidak dikenakan pajak, karena areal dan ruang lingkupnya terbatas, tidak seperti kendaraan umum,” urainya.