DPR Optimis RUU KUHP Tuntas Akhir 2013
Selasa, 18 Juni 2013 – 22:52 WIB
“Jika menurut agama, keyakinan dan adatnya pernikahan atau perkawinan antara lelaki dan perempuan itu sesuai aturan yang berlaku, maka KUHP ini tak boleh mengintervensi hukum yang sudah berlaku tersebut. Kita harus hargai hukum adat ini. KUHP tetap menghargai kearifan lokal, dan itu tak bisa ditempatkan dalam tindak pidana KUHP, sehingga materi ini masuk ke dalam unifikasi hukum,” ujar politisi PPP itu.
Selain itu terkait pasal makar, menebarkan rasa kebencian, dan penghinaan terhadap kepala negara asing harus dijelaskan maksudnya secara konkret dalam KUHP ini, agar tak mudah menjerat rakyat ini ke dalam kriminalisasi.
“Kalau begitu, kenapa penghinaan dan kebencian itu hanya kepada presiden? Tidak demikian dengan pejabat tinggi negara seperti DPR, karena sama-sama pejabat negara? Untuk itu, pasal makar ini harus dikaji secara mendalam,” harap Yani. (fas/jpnn)