Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Optimis RUU KUHP Tuntas Akhir 2013

Selasa, 18 Juni 2013 – 22:52 WIB
DPR Optimis RUU KUHP Tuntas Akhir 2013 - JPNN.COM
Demikian pula dengan hukum adat lanjut Yani, DPR sangat menghargai hukum adat yang sudah ada dan berkembang selama ini. Karena itu, DPR dan pemerintah tak boleh menghalangi-halangi hukum adat yang berlaku. Mengingat sumber hukum Indonesia ini ada tiga, yaitu perdata, agama, dan adat.

“Jika menurut agama, keyakinan dan adatnya pernikahan atau perkawinan antara lelaki dan perempuan itu sesuai aturan yang berlaku, maka KUHP ini tak boleh mengintervensi hukum yang sudah berlaku tersebut. Kita harus hargai hukum adat ini. KUHP tetap menghargai kearifan lokal, dan itu tak bisa ditempatkan dalam tindak pidana KUHP, sehingga materi ini masuk ke dalam unifikasi hukum,” ujar politisi PPP itu.

Selain itu terkait pasal makar, menebarkan rasa kebencian, dan penghinaan terhadap kepala negara asing harus dijelaskan maksudnya secara konkret dalam KUHP ini, agar tak mudah menjerat rakyat ini ke dalam kriminalisasi.

“Kalau begitu, kenapa penghinaan dan kebencian itu hanya kepada presiden? Tidak demikian dengan pejabat tinggi negara seperti DPR, karena sama-sama pejabat negara? Untuk itu, pasal makar ini harus dikaji secara mendalam,” harap Yani. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan optimis revisi UU KUHP selesai akhir masa sidang 2013 mendatang. Revisi KUHP menurut Yani

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close