DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan
Jumat, 12 Februari 2010 – 17:44 WIB
Sebagaimana diketahui, kekisruhan pembentukan Panwas Pilkada antara Bawaslu-KPU, hingga saat ini belum menemui titik temu, setelah disepakatinya Surat Edaran Bersama (SEB) pengangkatan Panwas Pilkada pada 9 Desember 2009. KPU bersikukuh punya hak mengusulkan enam nama berdasarkan hasil seleksi, yang kemudian akan diuji kelayakannya oleh Bawaslu. Namun di sisi lain, Bawaslu menganggap punya kewenangan mengangkat Panwas Pilkada tanpa adanya uji kelayakan dan melantik langsung Panwas Pilpres. Belakangan, KPU pun mencabut persetujuannya dari SEB. (awa/jpnn)