DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan
Jumat, 12 Februari 2010 – 17:44 WIB
Burnap juga menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) yang sama-sama dianggap tidak ada manfaatnya. Politisi asal Partai Golkar itu menyarankan agar lebih baik tugas-tugas pengawasan itu disatukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. Di KPU, kata Burnap pula, bisa dibentuk Deputi Pengawasan, yang kemudian dapat mengusulkan ke pemerintah untuk mengangkat hakim ad hoc khusus demi menyelesaikan sengketa-sengketa Pilkada.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009, Sayuti Asyathri, ikut mengatakan setuju bila keberadaan Bawaslu merupakan pemborosan. "Tidak ada manfaatnya, karena tidak ada sikap otonomi terhadap temuan pelanggaran untuk mengeksekusinya," ujarnya.